Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah menyatakan bahwa berkas persyaratan ekstradisi terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait kasus korupsi KTP-el telah dikirimkan ke pihak berwenang di Singapura. KPK masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Singapura terkait hal ini. Fitroh menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menunggu persetujuan dari Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. KPK berharap agar Singapura segera memberikan kabar positif mengingat tenggat waktu pemulangan Paulus Tannos semakin dekat. Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021 dan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Miriam S Hariyani, dan Husni Fahmi. Target Kementerian Hukum adalah menyelesaikan proses ekstradisi sebelum 3 Maret 2025. Semoga dalam waktu dekat akan ada perkembangan positif terkait hal ini.

Share
Baca Lainnya