Monday, March 17, 2025

CFX: Meningkatkan Keamanan & Transparansi Industri Kripto

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengambil alih tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi aset kripto mulai 10 Januari 2024, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses transisi tersebut.

Dengan pengawasan dan regulasi aset kripto yang beralih ke OJK, diharapkan akan mendorong munculnya inovasi produk turunan di Indonesia. Seiring dengan hal itu, muncul pertanyaan tentang potensi inovasi produk kripto yang dapat hadir di Indonesia.

Salah satu produk yang telah lama dinantikan oleh para trader dan investor kripto di Indonesia adalah perdagangan derivatif kripto. Saat ini, beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah meluncurkan fitur ini, membuka peluang untuk inovasi lebih lanjut. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan seorang pengamat kripto, mengungkapkan bahwa telah terjadi pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto, meskipun rincian produk tersebut masih belum sepenuhnya terungkap.

Dengan adanya perubahan dalam pengaturan aset kripto di Indonesia, harapan akan munculnya inovasi produk kripto yang lebih beragam dan berkualitas semakin tinggi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita