Wednesday, March 26, 2025

Penemuan Terkait Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang

Share

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Serang, Banten, petugas membawa bilik suara ke gudang logistik KPU. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa KPU Kabupaten Serang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang daring dari Serang. PSU harus dilakukan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam Pemilihan 27 November 2024. Selain itu, PSU juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kembali kepada MK. Putusan MK ini juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. KPU Kabupaten Serang serta Bawaslu Kabupaten Serang diwajibkan untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi terkait pelaksanaan PSU.ு

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita