Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro akan dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres terkait perizinan toko modern. Kuota untuk pendirian toko modern di kota tersebut sudah habis sejak tahun 2021, namun belakangan ada peningkatan toko modern baru yang berdiri. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, dan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, akan diperiksa terkait masalah ini.
Yusnita Liasari menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait undangan dari Polres Bojonegoro. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dalam pendirian toko modern akan melibatkan kedua mantan kepala dinas tersebut. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Sukaemi, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penyelidikan tersebut.
Polres Bojonegoro telah memanggil beberapa pihak terkait dugaan pungli dalam pengurusan izin toko modern berjejaring. Sejumlah pemilik gerai toko modern tidak hadir dalam panggilan tersebut, termasuk beberapa alasan ketidakhadiran yang disampaikan. Pada rapat kerja antara Komisi B DPRD Bojonegoro dengan DPMPTSP dan Disdagkop UM, terungkap adanya perbedaan penafsiran terkait aturan pendirian toko modern.
Mantan Kadisdagkop UM, Sukaemi, berpendapat bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. Namun, Yusnita Liasari membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa izin toko modern tidak memerlukan rekomendasi dari Disdagkop UM. Perbedaan pendapat terkait prosedur penerbitan izin toko modern ini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak berwenang.