Perang melawan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Gresik terus menjadi perhatian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) setempat melakukan penggerebekan terhadap mini bar di kawasan pantai Jalan Raya Ngimboh, Kecamatan Ujung Pangkah. Sebanyak 64 botol Miras dari berbagai merek disita oleh polisi sebagai hasil dari penggerebekan tersebut, setelah menerima informasi dari masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres”.
Tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah juga diamankan bersama dengan 5 galon plastik yang berisi minuman tradisional Tuak Jawa. Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan bahwa MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual Miras di Gresik, sehingga semua barang bukti dan tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penggerebekan serupa dilakukan di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, setelah menerima informasi mengenai toko sembako yang menjual Miras secara ilegal.
Sebanyak 18 karton Miras jenis Anggur Cap Orang Tua berhasil disita oleh anggota polisi di toko tersebut, beserta pemiliknya berinisial S (46). Tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Gresik mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik. Tindakan ini merupakan upaya Polres Gresik dalam memberantas peredaran Miras ilegal di wilayahnya.