Setelah bebas dari hukuman penjara, Jumain (22), warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali terlibat dalam tindak kejahatan. Kali ini, residivis pencurian tersebut nekat mencuri uang senilai Rp30 juta dari tetangganya sendiri. Kejahatan ini terungkap berkat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap Jumain dalam waktu dua hari.
Peristiwa dimulai ketika korban, Sumiran (45), melihat kerusakan pada kunci pintu belakang rumahnya. Awalnya, Sumiran mengira kerusakan tersebut disebabkan oleh istrinya secara tidak sengaja. Namun, setelah mengecek uang tabungannya, ia baru menyadari bahwa ada uang sebesar Rp30 juta yang hilang dari total uang Rp110 juta. Setelah dilaporkan ke Polsek Padangan, Kapolsek setempat, Kompol Hufron Nurrochim, langsung memeriksa rekaman CCTV rumah korban yang menunjukkan aksi pencurian oleh Jumain.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri pada Rabu malam. Ternyata, Jumain baru saja bebas dari penjara dan memiliki catatan kriminal yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, Polsek Padangan telah mengambil langkah hukum yang sesuai dan Jumain akan menghadapi tuntutan pidana.案 【lus / kun】