Seorang residivis asal Kabupaten Bojonegoro, dengan nama Jumain (22), telah ditangkap oleh polisi setelah baru saja bebas dari hukuman penjara. Aksi terbarunya adalah mencuri uang senilai Rp30 juta dari tetangganya di Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Jumain mengaku kepada penyidik bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk kegiatan foya-foya dan bermain judi di lokalisasi di Surabaya.
Kapolsek Padangan, Polres Bojonegoro, Kompol Hufron Nurrochim, menjelaskan bahwa Jumain mengaku semua perbuatannya setelah ditangkap dan ditanyai penyidik. Uang hasil curiannya pun telah digunakan habis untuk berjudi di lokalisasi. Diketahui bahwa Jumain baru saja bebas dari Lapas di Jateng dengan kasus yang sama, yaitu curat.
Kejadian pencurian ini terungkap setelah korban, Sumiran, melihat kunci pintu rumah belakangnya rusak dan sejumlah uang raib dari laci meja kamarnya. Sumiran sempat mengira kunci tersebut rusak akibat istrinya, namun ternyata hal tersebut dilakukan oleh pencuri. Setelah menyadari kehilangan uang, Sumiran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangan, yang kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV rumah korban.
Dari rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB. Jumain ditahan di Polsek Padangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah selama 2 hari pencarian. Kompol Hufron mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditemukan di rumahnya sendiri.