Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah advokat yang telah dilakukan, menurut Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN), Hendra Gunawan SH MH. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pencabutan atau pembatalan berita acara sumpah advokat harus mengikuti prosedur yang diatur oleh hukum dan badan yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sumpah advokat merupakan bagian integral dari proses legalisasi seorang advokat yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian yang ditetapkan oleh organisasi profesi, serta dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Dalam hal terdapat alasan hukum yang mendasari pencabutan status seorang advokat, proses yang sah dan berwenang seperti pemeriksaan etika oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau keputusan Pengadilan Negeri harus dilakukan. Hendra Gunawan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang jelas dan prosedur yang transparan dalam pencabutan status advokat agar setiap keputusan berpraktik advokat dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas dan memberikan kesempatan untuk pembelaan diri. Selanjutnya, setiap langkah yang diambil oleh lembaga peradilan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memperhatikan asas-asas keadilan dan pemeriksaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Hendra menegaskan bahwa prosedur hukum harus diikuti dan hak advokat untuk membela diri harus dihormati. Meskipun pengawasan terhadap profesi advokat penting untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan hukum, tindakan yang berkaitan dengan pencabutan sumpah advokat harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.