Monday, March 17, 2025

Penemuan Jaksa Kejari Tanjung Perak Kasus Narkotika

Share

Terdakwa Habibie Bil Khoir Bin Zainuri mengajukan pledoi untuk menangkis tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan pada kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,425 gram. Habibie Bil Khoir dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustus One Simus Perlindungan. Dalam pledoi, pengacara Habibie Bil Khoir, Edi Santoso, menyoroti perbedaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kasus serupa. Hal ini berkaitan dengan bukti chat di HP terdakwa dimana tidak ditemukan percakapan mengenai penjualan narkotika kepada orang lain.

Edi Santoso juga menyoroti adanya perbedaan dalam tuntutan dan vonis dari kasus-kasus serupa. Ia mempertanyakan alasan tuntutan yang tinggi terhadap Habibie Bil Khoir meskipun barang bukti yang dimiliki relatif sedikit dan terdakwa telah mengaku menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi. Pengacara juga menekankan bahwa tidak ditemukannya alat bantu pemakaian narkotika di tempat kejadian bukanlah bukti yang cukup untuk menuduh seseorang sebagai pengedar narkoba.

Edi Santoso berpendapat bahwa terdakwa seharusnya didakwa dan dituntut sesuai dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkoba, bukan Pasal 112. Ia meminta agar majelis hakim memberikan keadilan terhadap kliennya dengan mengabulkan pledoi yang diajukan. Semua argumen pembelaan tersebut disampaikan dalam rangka memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adalah yang paling adil dan sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Lainnya

Semua Berita