Harga untuk dua mobil hybrid rakitan lokal Toyota, Kijang Innova Zenix dan Yaris Cross, baru bisa resmi diturunkan mulai Februari 2025 berdasarkan pada aturan insentif yang baru saja diterbitkan. Konsumen yang telah membeli mobil-mobil tersebut pada bulan Januari 2025 akan menerima pengembalian uang sesuai dengan selisih harga lama dan harga baru. Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menjelaskan bahwa penurunan harga ini berkat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Pada akhir 2024, pemerintah mengumumkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Meskipun insentif ini diberlakukan sejak Januari 2025, aturan resminya baru diterbitkan pada bulan Februari. Namun, dengan aturan retroaktif PMK Nomor 12 Tahun 2025, Toyota akan mengikutsertakan pembeli Kijang Innova Zenix hybrid dan Yaris Cross hybrid yang membeli pada bulan Januari dalam program insentif.
Bagi konsumen yang sudah membeli mobil pada bulan Januari, Toyota akan memberikan refund sebagai kompensasi karena aturan insentif saat pembelian belum diterapkan. Informasi harga terbaru di laman daring Toyota Indonesia menunjukkan bahwa Kijang Innova Zenix hybrid dijual mulai dari Rp473,2 juta hingga Rp618,3 juta on the road (OTR) Jakarta, sementara harga Yaris Cross hybrid mulai dari Rp436,3 juta hingga Rp450,7 juta OTR Jakarta setelah mendapatkan insentif sesuai aturan 2025.