Wednesday, March 26, 2025

Penangkapan Warga Blitar di Sumenep: Kasus Pencurian Uang di Toko

Share

Sebuah kejadian pencurian terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, yang melibatkan seorang pria berinisial AM (50) dari Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Tersangka diduga mencuri uang sebesar Rp3 juta dari sebuah toko di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Pemilik toko melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep setelah mengetahui uangnya raib.

AM tertangkap saat pemilik toko memergoki dia mengambil dompet berisi uang tunai. Meskipun pemilik toko mencoba menghentikan pelaku, AM melawan dan melarikan diri sambil memukul korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah menemukan dompet terbuka dan uang hilang bersama handphone milik pelaku yang terjatuh di lokasi kejadian.

Setelah menginterogasi AM, polisi menemukan fakta bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang di toko tersebut. Bersama barang bukti, AM dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dompet, uang tunai, pakaian, helm, handphone, dan sepeda motor.

Baca Lainnya

Semua Berita