LBH Legundi berhasil meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025, menunjukkan dedikasi dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Akreditasi A merupakan apresiasi tertinggi yang diberikan kepada lembaga bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Prestasi ini adalah hasil komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan visi almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy. Advent Dio Rendy juga menyatakan bahwa dengan akreditasi A ini, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum yang berkualitas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. LBH Legundi tidak akan berhenti di sini, mereka akan terus meningkatkan layanan bantuan hukum untuk masyarakat dengan meresmikan pos bantuan hukum di beberapa Pengadilan Negeri. Selain itu, mereka juga akan fokus pada pemberdayaan masyarakat dengan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis sesuai Undang-Undang. Dio juga mengonfirmasi bahwa LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita ibundanya, yang senantiasa berjuang untuk masyarakat di pengadilan. Melalui dedikasi dan komitmen yang kuat, LBH Legundi terus melanjutkan perjuangan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan gratis kepada masyarakat.

Share
Baca Lainnya