Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap temuan surat palsu terkait kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo. Hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu lalu menunjukkan adanya surat palsu yang diduga dibuat oleh kepala desa setempat yang sudah meninggal dunia. Dalam surat yang diterbitkan pada tahun 1996 tersebut, terdapat tiga surat yang digunakan untuk permohonan tiga HGB. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dimana pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Selain itu, Polda Jawa Timur juga berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus HGB seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo. Pemanggilan ini dilakukan setelah 19 saksi, termasuk perusahaan pemilik HGB, petani, nelayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perangkat desa dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kebenaran dan menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum.

Share
Baca Lainnya