Isa Zega, yang lebih dikenal sebagai Andrean Isa Zega dan memiliki nama asli Sahrul, sedang berada dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Dalam sidang praperadilan hari ini, Jumat (21/05/2025), jadwalnya pemeriksaan saksi. Kuasa hukum pemohon, Pitra Romadoni Nasution, mengungkapkan bahwa pihak Polda Jatim tidak membawa saksi, sementara pihak pemohon membawa dua saksi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin untuk mengambil kesimpulan, diikuti dengan pembacaan putusan. Kuasa hukum lain, Elza Syarif, turut menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini karena telah memberikan perhatian yang baik kepada semua pihak yang terlibat. Mereka juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan didasarkan pada beberapa persoalan, termasuk fakta bahwa Isa Zega belum pernah diperiksa oleh penyidik dan pemohon telah mengajukan mediasi yang tidak dihadiri oleh pihak pelapor. Tujuan dari praperadilan ini adalah untuk menghentikan proses hukum ini dan sebagai kontrol terhadap kinerja penyidik.