Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan manipulasi pemberian kredit di salah satu Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Berdasarkan perhitungan internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta atas permintaan penyidik, kerugian negara yang ditemukan mencapai sekitar Rp.569 miliar. Ketiga tersangka, yang berinisial BN, BS, dan ADM, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2025. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di beberapa rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, belum memberikan informasi lebih rinci mengenai identitas dan jabatan dari para tersangka, namun, dia menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap mereka sedang berlangsung. Menindaklanjuti kasus ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta akan terus memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan terwujud.

Share
Baca Lainnya