Wednesday, March 26, 2025

Solusi Terbaru DPP Ikadin untuk Anggota Siluman

Share

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) telah mengambil tindakan tegas dengan menyetop sementara pendaftaran dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk DPC Ikadin yang periode kepengurusannya telah berakhir. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan adanya “anggota siluman” yang berpotensi mengganggu proses pemilihan Ketua DPC Ikadin Surabaya. Keputusan ini direspon oleh Tim Pemenangan Usman Effendi, SH, MH dan aliansi Advokat Sayang Ikadin terkait dugaan penyimpangan dalam merekrut anggota baru.

Terkait hal tersebut, Ketua Aliansi Advokat Sayang Ikadin, Dr. Citra Alambara, SH, MH, menyambut baik langkah DPP Ikadin dalam menjaga integritas organisasi dengan menghentikan penerbitan KTA. Ini juga sebagai bentuk komitmen DPP Ikadin untuk tetap berpegang pada AD/ART. Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi) menyoroti adanya Panitia Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dinilai bertentangan dengan AD/ART Ikadin dan surat DPP Ikadin.

Dalam menjaga persatuan dan memastikan RAC berjalan sesuai ketentuan, Daniel Lowu, SH, MH serta Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyono, menegaskan pentingnya dukungan dan kepatuhan terhadap arahan DPP Ikadin. Meskipun ada penegasan bahwa perekrutan anggota baru tidak dilarang, namun proses tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya menjadi anggota Peradi Otto. Seluruh anggota DPC Ikadin Surabaya diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga keutuhan organisasi.

Baca Lainnya

Semua Berita