Wednesday, March 26, 2025

Prabowo Urges Entrepreneurs to Retain Forex Earnings in Indo Banks

Share

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terbaru pemerintah yang mengenai aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Prabowo menyatakan bahwa peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi dampak positif dari penyimpanan devisa dalam negeri. Kebijakan ini berlaku pada 1 Maret 2025 dan khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Meskipun sektor minyak dan gas dikecualikan, namun masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo memperkirakan pendapatan ekspor Indonesia akan meningkat signifikan sebesar 80 miliar dolar AS dengan diterapkannya kebijakan ini. Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan hasil dari ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita