Monday, March 24, 2025

Pentingnya Aturan Hukum: Urgensi Pengawasan Wewenang Kejaksaan

Share

Peneliti Senior De Jure (Democratic Judicial Reform), Awan Puryadi, mengkritik penambahan kewenangan kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan. Menurutnya, penambahan kewenangan tersebut telah melewati batas dan dapat membahayakan prinsip negara hukum serta HAM. Kekhawatiran ini diungkapkan Awan dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil mengenai Problematika UU Kejaksaan dan RUU Kejaksaan. Menurutnya, revisi UU Kejaksaan tahun 2021 sudah memberikan kewenangan yang berlebihan pada kejaksaan, yang berpotensi disalahgunakan terutama terkait hak imunitas jaksa.

Dalam RUU Kejaksaan, Awan menyoroti bahwa kejaksaan akan mendapatkan kewenangan lebih luas dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Hal ini dianggapnya dapat memicu konflik antara penyidik dan penuntut yang berujung pada kehilangan keadilan. Awan juga menyoroti beberapa permasalahan terkait perluasan dan potensi penyalahgunaan wewenang kejaksaan, seperti keterlibatan TNI dalam lingkungan Kejaksaan berdasarkan MoU antara kedua lembaga tersebut.

Menurut Awan, revisi kedua UU Kejaksaan menjadi titik finalisasi dari proses revisi sebelumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan judicial review atas UU Kejaksaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang lebih luas di masa depan. Awan menekankan bahwa perluasan kewenangan kejaksaan harus diawasi dan dikritisi secara seksama untuk menjaga prinsip negara hukum dan HAM. Jika tidak ditinjau ulang, RUU Kejaksaan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita