Sebuah tragedi terjadi di Perumahan Taman Darmo Indah, Surabaya, dimana Putri Natasya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Alex Adam Faishal. Hal ini karena Putri Natasya dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sandra Devita, melanggar Pasal 338 KUHP. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah 11 tahun penjara, hakim memutuskan hukuman 10 tahun bagi Putri Natasya. Konflik keluarga yang sudah lama terjadi berujung pada tindakan fatal di kediaman korban, dimana terdakwa berada. Peristiwa tragis ini terjadi ketika terdakwa mendatangi kontrakan korban pada dini hari dengan maksud klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan korban kepada pihak kantor terdakwa. Setelah adanya percekcokan yang semakin memanas, korban mengancam dengan pisau sehingga terdakwa merespons dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya memperlihatkan adanya luka kekerasan tumpul sebelum kematian terjadi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban adalah saudara kandung. Majelis Hakim akan segera menggelar sidang putusan untuk menentukan nasib hukum Putri Natasya.

Share
Baca Lainnya