Sunday, September 21, 2025

Nongkrong di Cafe: Cangkir Kopi Bukan Hanya Minuman_biasanya

Share

Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo diadili di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara online atas kasus keributan di sebuah cafe. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Terdakwa bersama tiga temannya berada di Kafe KING di Surabaya. Saat hendak pulang, Terdakwa melihat temannya sedang cekcok dengan pria lain dan tanpa berpikir panjang, Terdakwa langsung memukul pria tersebut dengan cangkir kopi hingga mengakibatkan luka-luka serius.

Tindakan tersebut menyebabkan korban harus menjalani operasi dan rawat inap di RS.BDH Raya kendung Surabaya. Korban mengalami sakit dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa selama 3 hari. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Kejari Tanjung Perak merupakan pihak yang menangani kasus ini. Kejadian tersebut terekam dalam waktu yang relatif singkat, memberikan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mengendalikan emosi dan selalu menjaga perilaku sopan, terutama saat berada di tempat umum seperti cafe. Tindakan kekerasan tidak akan pernah membawa solusi yang baik dan selalu berpotensi merugikan semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang agar lebih bijaksana dalam menghadapi konflik dan menyelesaikannya dengan cara yang lebih manusiawi.

Baca Lainnya

Semua Berita