Sunday, September 21, 2025

Pandangan WHO: Kerugian Sunat Perempuan

Share

Sunat perempuan masih menjadi topik yang kontroversial di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, sunat perempuan dianggap sebagai bagian dari tradisi adat dan budaya yang diwariskan turun-temurun, terutama di wilayah pesisir. Beberapa masyarakat percaya bahwa sunat perempuan juga merupakan bagian dari ajaran agama meskipun ada variasi metode sunat antar daerah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) sebagai prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan tanpa alasan medis. FGM sering dilakukan pada anak perempuan antara usia bayi hingga 15 tahun dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dan anak perempuan.

Ada empat jenis utama FGM, yaitu tipe 1 hingga tipe 4, yang melibatkan prosedur yang merusak alat kelamin perempuan. Meskipun di Indonesia praktik sunat perempuan cenderung lebih ringan, beberapa bentuknya tetap dikategorikan sebagai FGM menurut standar WHO. FGM tidak memiliki manfaat kesehatan, namun membawa kerugian dengan berbagai komplikasi baik jangka pendek maupun jangka panjang seperti nyeri, perdarahan, infeksi, masalah buang air kecil, hingga masalah psikologis.

Penting untuk terus menyuarakan penolakan terhadap praktik sunat perempuan ini dan mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan dampak negatifnya. Kesehatan dan keamanan perempuan harus diprioritaskan demi mewujudkan kesetaraan gender dan melindungi hak asasi manusia.

Baca Lainnya

Semua Berita