Tiga dari enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pamekasan dihadiahi timah panas oleh petugas saat penangkapan. Ketiga tersangka tersebut dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas yang hendak menangkap mereka, mereka telah melakukan aksi curanmor beberapa kali di wilayah hukum Polres Pamekasan. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil karena para tersangka melawan saat ditangkap. Tindakan ini diambil dalam rangka memberantas aksi curanmor dan menjaga ketertiban dan keamanan. Polres Pamekasan juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 6 tersangka serta mengamankan 8 unit motor curian. Para tersangka ini terancam pidana penjara hingga 7 tahun menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Baca Lainnya