Proses legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya layanan apostille yang mulai diterapkan sejak 4 Juni 2022. Apostille memungkinkan dokumen sah diakui langsung di lebih dari 120 negara tanpa perlu melalui legalisasi tambahan di kedutaan besar. Sebelumnya, proses legalisasi dokumen internasional melibatkan beberapa tahap, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan sistem apostille, masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang merupakan certified authority.
Apostille adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Penerapan apostille di Indonesia merupakan langkah maju untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keperluan di luar negeri, seperti studi, pekerjaan, bisnis, atau urusan hukum lainnya. Berbagai jenis dokumen seperti dokumen sipil, dokumen pendidikan, dokumen usaha, dan dokumen hukum dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikasi apostille.
Proses mengajukan apostille di Indonesia cukup mudah, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan secara online melalui portal resmi Kemenkumham, pembayaran biaya administrasi, verifikasi dokumen, hingga menerima sertifikat apostille. Dengan adanya layanan apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih singkat, efisien, dan mengurangi beban administratif yang sebelumnya harus dilakukan di beberapa instansi.
Keuntungan penerapan sistem apostille bagi masyarakat dan dunia usaha termasuk proses yang lebih cepat, hemat biaya, diakui secara internasional oleh lebih dari 120 negara, serta memudahkan mobilitas global. Layanan apostille menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri dengan mudah dan cepat, serta semakin memperkuat konektivitas Indonesia di kancah global. Jadi, bagi yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham untuk nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan.