Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ivan didatangkan langsung ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang tersebut secara offline. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas dan tersangka Ivan Sugiamto dari penyidik Polrestabes Surabaya. Ivan kemudian dibawa petugas ke tahanan sementara PN Surabaya sebelum sidang dimulai. Tampaknya, Ivan tampak lebih kurus dari sebelumnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat masuk ke ruangan tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, telah mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti terkait berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 oleh Ivan Sugianto telah menjadi sorotan publik setelah aksinya viral di media sosial. Ivan diduga memaksa siswa tersebut untuk bersujud dan menggonggong setelah korban membuat candaan tentang penampilan Ivan. Polisi menjerat Ivan dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara. Semua proses hukum akan dijalani sesuai dengan prosedur untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.