Monday, February 10, 2025

Penemuan Menjanjikan: Buah Anggur & Sabu Diamankan Polres Tuban

Share

Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap seorang sopir truk yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 11 gram dari pelaku yang berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan terjadi saat pelaku melintas di jalur Ringroad Tuban pada Rabu (5/2/2025).

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, menjelaskan bahwa LG diamankan pada pukul 21.30 WIB saat akan mengirim buah anggur ke Surabaya dari Jawa Tengah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram yang disembunyikan di bawah jok mobil. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut direncanakan untuk dijual ke sopir lain dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket.

Sementara itu, tim Satresnarkoba Polres Tuban masih terus mendalami kasus ini, termasuk sumber asal sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku. Hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap LG akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Lainnya

Semua Berita