Sebuah kejadian mencuri uang dan perhiasan emas milik seorang lansia di Pacitan mengakibatkan seorang pria bernama Sarno (44) harus berurusan dengan polisi. Insiden ini terjadi saat korban, Suratin (79), tengah menghadiri pengajian di masjid setelah pulang dari pasar Desa Nawangan. Uang dan perhiasan emas miliknya disimpan di dalam lemari yang terkunci. Namun, dua hari kemudian, Suratin menemukan bahwa tas dengan isinya telah hilang ketika hendak pergi ke pasar Desa Gondang. Laporan pun segera diajukan ke Polsek Nawangan.
Kapolsek Nawangan, Iptu Yuyun Krisdiantoro, mengungkapkan bahwa kerugian korban mencapai Rp3,1 juta dan beberapa perhiasan emas. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi mengarah pada Sarno sebagai pelaku pencurian berdasarkan rekaman video CCTV dan sejumlah barang bukti yang diamankan. Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil pencurian, tas korban, kunci lemari, dan sabit.
Sarno akhirnya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini membuktikan keseriusan dalam menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.