Menurut ajaran Islam, hukum mengenai wanita Muslim memotong rambut saat sedang haid masih sering menjadi pertanyaan. Beberapa orang beranggapan bahwa hal tersebut dilarang, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya. Masa haid atau menstruasi merupakan siklus reproduksi wanita yang alami, di mana darah akan keluar dari vagina setiap bulan. Anggapan bahwa wanita haid tidak boleh memotong rambut sudah menjadi mitos di masyarakat Indonesia, yang berakar dari pemahaman keliru terhadap dalil yang menyatakan bahwa setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepada Allah SWT di hari kiamat. Namun, dalam ajaran Islam sendiri tidak ada larangan langsung bagi wanita yang sedang haid untuk memotong rambutnya. Rasulullah SAW bahkan memberikan contoh saat istrinya Aisyah mengalami haid saat sedang berhaji, di mana beliau menyuruh Aisyah untuk melepas ikatan rambut dan menyisirnya. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa rambut rontok atau kuku terpotong tidak mempengaruhi mandi suci, asalkan proses mandi telah mencakup bagian yang terlepas. Dengan demikian, memotong rambut atau rambut rontok tidak dianggap sebagai larangan bagi wanita haid dalam ajaran Islam. Larangan yang jelas adalah terkait dengan ibadah seperti shalat, puasa, tawaf, dan menyentuh Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid.

Share
Baca Lainnya