Sunday, February 9, 2025

Bongkar Perzinahan Suami: Pelaku Ditangkap Bersama Selingkuhan

Share

Pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan asusila di Gresik, Ichlas Budhi Pratama (37) dan Viska Dhea Ramadhani (27) akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka masuk ke penjara dengan mengenakan rompi oranye, didampingi oleh petugas. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijemput paksa oleh petugas saat sedang berada di salah satu cafe. Penyebab dijadikannya tersangka adalah adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh istri sah IBP. Kapolres Gresik menyatakan bahwa kedua tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Meskipun belum dijelaskan secara detail, kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kuasa Hukum dari istri sah pelaku KDRT mengungkapkan bahwa kliennya telah diminta untuk membawa bukti berupa baju milik tersangka IBP yang digunakan saat melakukan perbuatan asusila. Diharapkan proses hukum akan dilakukan secara adil meskipun tersangka VDR memiliki anak di bawah umur.

Baca Lainnya

Semua Berita