Saturday, February 8, 2025

Pengacara Yoni Ditangkap Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif

Share

Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar. Keduanya adalah Yoni Hari Basuki, seorang pengacara yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Isni Dania Andini, mantan petinggi sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo. Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis (30/1/2025) di sekitar Pacar Kembang, Surabaya, sementara Isni Dania Andini berhasil ditangkap pada Senin (3/2/2025) di sekitar Ketintang Wiyata, Surabaya. Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun, sedangkan Isni Dania Andini selama enam tahun. Mereka terlibat dalam kasus kredit fiktif menggunakan data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia. Ayah data kredit palsu didapatkan dari kantor notaris Noer Chasanah, dan Isni melakukan praktik flafadering kredit dengan memperpanjang kredit macet. Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yoni Hari Basuki adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya dan sedang dalam penyelidikan oleh tim Komisi Pengawasan Peradi. Kuasa hukum Yoni Hari Basuki membantah bahwa kliennya berstatus DPO, menyatakan bahwa kliennya telah melaksanakan putusan hukum yang berlaku. Ini adalah kasus serius yang melibatkan praktik penipuan untuk mengelabuhi lembaga pengawas dan kreditur.

Baca Lainnya

Semua Berita