Saturday, February 8, 2025

Misteri Koper Merah: Gangguan Kepribadian Pelaku Mutilasi

Share

Rohmad Tri Hartanto, yang lebih dikenal sebagai Antok (32 tahun), adalah seorang pria asal Pakel, Tulungagung yang didiagnosis menderita psikopat narsistik oleh Polda Jawa Timur. Hal ini menjadi pemicu aksi keji yang dilakukannya terhadap Uswatun Khasanah (29 tahun), istri dari kekasihnya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, tindakan tersebut lebih mengarah pada gangguan kepribadian yang membuat Antok tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban. Gangguan psikologis ini tercermin dalam perilaku Antok saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, yang dilakukan tanpa keraguan dan kebanyakan emosi meledak-ledak. Tes psikologi yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa Antok termasuk dalam kategori psikopat narsistik. Kasus mutilasi tubuh Uswatun Khasanah, yang pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Motif dari aksi kejam ini diduga bermula dari masalah asmara. Antok kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Aksi keji Antok berlangsung di sebuah kamar hotel di Kediri pada Minggu, 19 Januari 2025.

Baca Lainnya

Semua Berita