Sunday, February 9, 2025

Hari Ini: KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep – Penemuan Terbaru

Share

Pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi yang terkait dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep, dimana para saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga (inisia RMSA), Cahaya Pro (inisia M), Asri (inisia AK), Aqiq Zaman (inisia N), Satria Berruh Slamet MH, Beringin Garda Jaya KA, Indah SA, Gunung Emas ARM, Pancoran Emas AR, Cekonce Damai AZ, Cekonce Rukun KK, Ilegal (inisia S), Oren AR, dan Tegar MA.

KPK tidak merinci identitas saksi maupun materi pemeriksaan yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2021–2022. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka, 4 di antaranya merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

KPK juga melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan aset, termasuk tanah, bangunan, apartemen, kendaraan mewah, barang berharga, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop. Di antara aset yang disita terdapat jam tangan Rolex, cincin berlian, dan dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, dan kuitansi pembelian barang. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Tindakan ini merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Lainnya

Semua Berita