Tersangka kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, SU (40) dikonfirmasi sebagai anggota Polres Pamekasan. SU harus menjalani proses hukum karena kasus penggelapan motor milik OAP (27) warga Desa Kolor, Sumenep. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa SU adalah anggota Polres Pamekasan berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta. SU sebelumnya bertugas di Polres Sumenep dan kemudian dipindahkan ke Polres Pamekasan. Propam Polres Pamekasan mencatat bahwa SU telah menjalani tiga sidang disiplin dan sedang diselidiki karena tidak masuk dinas sejak Oktober 2024. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan bahwa pelanggaran anggota akan ditindak tegas sesuai kode etik. Institusi bergerak cepat dalam memastikan proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan SU. Seluruh tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kehormatan institusi.

Share
Baca Lainnya