Seorang kakek berusia 79 tahun yang bekerja sebagai tukang becak di Surabaya telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak-anak berusia 5 tahun. Aksi cabul tersebut terjadi ketika korban sedang bermain di atas becak. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan cabul ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang menemukan pelaku sedang melakukan tindak cabul di atas becak. Setelah menerima laporan dari tetangga korban, ibu korban melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan anaknya, yang akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dua minggu sebelum kejadian di atas becak. Pelaku diduga sering melakukan aksi pencabulan tersebut, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Baca Lainnya