Saturday, February 8, 2025

Berpikir Kritis: Budaya Permisif vs Anti-Korupsi

Share

Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, tengah berlangsung diskusi hangat terkait komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara guna menghindari kebocoran anggaran dan penyalahgunaan seiring dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo juga mengungkapkan niatnya untuk memberikan kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan aset hasil korupsi, tetapi hal ini tidak menghapus tanggung jawab mereka terhadap konsekuensi hukum yang berlaku.

Pemerintah saat ini telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum terhadap korupsi sebagai upaya nyata untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindakan korupsi. Strategi nasional pencegahan korupsi telah difokuskan melalui berbagai langkah dan kebijakan guna mewujudkan pemerintah yang bersih dan transparan.

Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi masyarakat. Nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 3,85, di bawah target yang ditetapkan. Hasil survei ini menggambarkan pentingnya pendidikan dan usia sebagai faktor yang memengaruhi perilaku antikorupsi masyarakat.

IPAK menyoroti hubungan antara pendidikan dan perilaku antikorupsi, di mana masyarakat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki perilaku antikorupsi yang lebih baik. Hal ini menunjukkan pentingnya penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar. Pemerintah pun memiliki peluang yang besar dalam memberantas korupsi dengan melibatkan pendidikan dan memengaruhi perilaku masyarakat mulai dari usia dini.

Baca Lainnya

Semua Berita