Pulau Bawean, Gresik – Warga Pulau Bawean, Gresik, merasa senang dengan adanya layanan SIM keliling (Perpanjangan) yang sebelumnya hanya dapat dilakukan di daratan. Salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini adalah M.Faiz (26) asal Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Dia mengungkapkan bahwa ketika masa berlaku SIM-nya habis, dia biasanya harus pergi ke Satpas Satlantas Polres Gresik, menggunakan kapal cepat dengan perjalanan sejauh 80 mil atau 3,5 jam. Namun, dengan hadirnya layanan SIM keliling, warga merasa terbantu karena tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Gresik.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa layanan ini diselenggarakan di Pendopo Alun-alun Kecamatan Sangkapura, Gresik, bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke daratan Gresik yang memakan waktu dan biaya. Tim yang terdiri dari Regident SIM, petugas psikologi, dan petugas Dokes Polri dikirimkan untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM serta melakukan sosialisasi mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR.
Pelayanan SIM di Pulau Bawean ini telah menerima 55 permohonan, dengan rincian 22 lembar SIM A dan 33 lembar SIM C. Meskipun demikian, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satpas Satlantas Polres Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Upaya ini mendapat apresiasi dari masyarakat Pulau Bawean yang merasa terbantu dengan layanan perpanjangan SIM yang lebih mudah diakses tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Gresik.