Monday, February 17, 2025

“Menjelajahi Sistem SAMAN: Solusi Pengawasan Konten Digital”

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai langkah pengawasan konten di platform digital. Aplikasi ini bertujuan untuk memberlakukan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik privat atau User Generated Content (PSE UGC). Mulai Februari 2025, SAMAN diterapkan untuk memastikan PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi pemerintah dalam mencegah konten negatif. SAMAN dirancang untuk mendeteksi pelanggaran konten seperti konten pornografi, terorisme, perjudian online, pornografi, aktivitas keuangan ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Proses penegakan kepatuhan SAMAN terdiri dari empat tahapan, yaitu Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1, Surat Teguran 2, dan Surat Teguran 3 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024. Pelanggaran aturan dapat mengakibatkan pembayaran denda melalui sistem SAMAN dan PSE memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi. Penerapan SAMAN diharapkan dapat mengurangi risiko dampak negatif konten digital, terutama pada kelompok anak-anak yang rentan. Platform populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, dan Instagram diharapkan lebih memperhatikan publikasi kontennya untuk keamanan masyarakat. Dengan demikian, upaya pengawasan konten digital diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Baca Lainnya

Semua Berita