Dua anggota Polrestabes Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan dengan nilai Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa dua oknum polisi, Aiptu K dan Aipda RL, bersama seorang warga sipil berinisial S, saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap korban MRW dan MMX, yang berusia 18 dan 17 tahun. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua oknum polisi dan warga sipil tersebut mencari makan di Pantai Marina Semarang. Pelaku kemudian menghampiri korban yang berada di dalam mobil, menakut-nakuti mereka dengan tuduhan tindak pidana, dan meminta uang agar tidak dilaporkan secara hukum. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polda Jawa Tengah.

Share
Baca Lainnya