Monday, February 17, 2025

“Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa: Banding yang Menjanjikan”

Share

Kasus tindak pidana korupsi dana desa di Ngariboyo, Magetan, terus bergulir setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025. Pihak Kejaksaan Negeri Magetan dan penasihat hukum terdakwa Sumadi telah mengajukan banding setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana kepada Sumadi. Kejari Magetan resmi mengajukan banding pada tanggal 23 Januari dan dalam putusan tersebut, terdakwa Sumadi juga dikenakan denda dan uang pengganti yang substansial. Setelah pertimbangan selama 7 hari, kedua pihak memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai. Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo nonaktif, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi pembuatan Surat Pertanggungjawaban fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 209,6 juta. Proses banding ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir dari pengadilan tinggi.

Baca Lainnya

Semua Berita