Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di seluruh wilayah Jatim. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025. Status keadaan darurat ini akan berlaku hingga tidak ada lagi kasus PMK atau masalah kesehatan ternak di Jatim.
Selama periode 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat sebanyak 18.721 kasus PMK di Jatim. Dari jumlah itu, 10.670 ekor ternak masih sakit, 6.616 ekor telah sembuh, dan 984 ekor telah meninggal. Peningkatan kasus PMK juga terjadi secara nasional di 8 provinsi, termasuk Jawa Timur.
Adhy Karyono memperingatkan bahwa peningkatan kasus PMK di Jatim mencapai 350 ekor per hari, dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. Dia mengimbau kepada bupati dan walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan berkesinambungan. Disarankan agar anggaran disediakan untuk mendukung proses pengendalian PMK, termasuk operasional petugas vaksinasi dan pengobatan, pembelian peralatan medis, obat, dan vaksin.
Pengendalian PMK dilakukan melalui isolasi hewan sakit, pengobatan, dan vaksinasi. Selain itu, profil peternakan di tiap wilayah juga didata termasuk populasi ternak yang berisiko. Pasar hewan akan ditutup sementara jika diperlukan, dokter hewan akan mengawasi ternak yang diperjualbelikan di pasar, dan monitoring kesehatan hewan serta pengawasan lalu lintas hewan akan ditingkatkan. Tindakan ini diharapkan dapat mengendalikan penyebaran PMK di Jawa Timur.