Pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, NK (61), telah ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya setelah laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Airlangga. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa penangkapan terjadi setelah korban melaporkan kejadian tersebut bersama lembaga hukum Unair.
Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap NK dan kemungkinan adanya korban lain. Sebelumnya, UKBH Unair telah mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual di panti asuhan tersebut, dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari satu. Temuan ini berasal dari penghuni panti yang melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga UKBH Unair segera melakukan pendampingan dan pelaporan kepada Polda Jawa Timur.
Kekerasan seksual yang terjadi diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan yang kerap dipanggil ‘bapak’. Panti asuhan ini berfungsi sebagai tempat penampungan bagi orang-orang terlantar. Hal ini merupakan salah satu kasus yang memperlihatkan keberhasilan kerja sama antara lembaga hukum, pihak kepolisian, dan institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual.