Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membentuk pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan. Namun, dari total 248 desa dan kelurahan, hanya 37 di antaranya yang memiliki kesadaran hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 11 desa dan kelurahan yang memiliki kepala desa dengan predikat Non Litigation Peacemaker (NLP) atau hakim perdamaian. Forum ini terdiri dari enam organisasi bantuan hukum, dimana lima di antaranya telah terakreditasi A dan telah bekerjasama dengan Pemkab Jember untuk mendampingi warga miskin dalam litigasi.
Program pembentukan pos bantuan hukum bertujuan agar kepala desa dan lurah menyediakan ruang kerja bagi advokat dan paralegal dari organisasi bantuan hukum. Mereka akan bertindak sebagai mentor untuk membentuk paralegal di desa, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi dan negosiasi. Selain itu, baik paralegal desa maupun hakim perdamaian tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, melainkan bisa melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan lain sebagainya.
Program ini mulai dicanangkan pada 2024 oleh Kementerian Hukum, dan diharapkan dapat berjalan dengan baik dalam waktu dekat. Beberapa kepala desa dan lurah sudah bersiap untuk menjadi contoh, dan hendaknya Pemkab Jember meningkatkan dukungan anggaran untuk program tersebut guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kesadaran hukum di desa dianggap dapat meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga penting untuk melibatkan Bagian Hukum Pemkab Jember dan organisasi bantuan hukum dalam membentuk relawan yang akan menjadi mentor bagi desa-desa yang masih membutuhkan bantuan hukum.