Saturday, February 8, 2025

“Kejari Surabaya Incar Pengacara Yoni Hari Basuki, DPO Pencatatan BPR”

Share

Kejaksaan Negeri Surabaya sedang memburu pengacara Yoni Hari Basuki SH yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan pencatatan di BPR Iswara Artha. Kasus ini melibatkan juga Direktur Utama BPR Iswara Artha, Isni Dania Andini, yang telah divonis oleh Mahkamah Agung. Yoni Hari Basuki SH dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, sedangkan Isni Dania Andini mendapat vonis enam tahun penjara. Kasus ini bermula pada tahun 2007 ketika BPR Iswara Artha mengalami kredit macet dan kedua terpidana melakukan rekayasa pencatatan agar penilaian di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri tetap baik. Mereka menciptakan kredit fiktif untuk puluhan nasabah dengan nilai total mencapai Rp5 miliar. Kini, Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melacak keberadaan keduanya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Ada dugaan bahwa praktek pemalsuan dan flafadering kredit yang dilakukan oleh kedua terpidana melanggar ketentuan hukum. Jeratan hukum ini diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, data nasabah yang digunakan dalam pemalsuan pencatatan diperoleh dari kantor notaris Noer Chasanah, yang kemudian dimanfaatkan untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas kredit bermasalah di BPR Iswara Artha. Sesuai dengan fakta kasus ini, tindakan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian dan dilakukan dengan sengaja. Itulah mengapa Kejaksaan Negeri Surabaya kini sedang giat memburu Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini.

Baca Lainnya

Semua Berita