Aparat penegak hukum di Kota Gresik telah mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi truk yang nekat menerobos jalan di tengah kota. Operasi yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Gresik pada Jumat (31/1/2025) berupa tilang dan imbauan kepada para pengemudi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait jumlah truk yang masih melintas di kota meskipun ada aturan jam operasional kendaraan angkutan barang. Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menjelaskan bahwa operasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Tercatat sebanyak 43 penindakan dalam operasi ini, terdiri dari 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi truk. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi untuk patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku. Rizki menekankan pentingnya keselamatan bersama dengan menaati peraturan lalu lintas, serta menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang.
Dengan penindakan ini, diharapkan kesadaran para pengemudi truk meningkat dalam mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan jam operasional. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pengemudi truk untuk selalu mematuhi aturan. Kegiatan tersebut bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar demi keselamatan bersama.