Jajaran kepolisian telah berhasil menangkap Irfan Ramadany (24), seorang pencuri kendaraan bermotor asal Ngawi yang melakukan aksinya di Kabupaten Pacitan. Irfan ditangkap setelah dua pekan dalam pelarian, dimana ia mengakui mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan telah melakukan dua aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Pacitan. Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) di area parkiran Pasar Margo Mulyo, dimana seorang pedagang bernama Nur Halimah kehilangan sepeda motor Honda Vario. Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi dan kali ini korban adalah Muhammad Abdul Rahman yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox. Irfan kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan dapat dihukum penjara hingga lima tahun.

Share
Baca Lainnya