Saturday, February 8, 2025

“Menteri ATR Batalkan SHGB Perusahaan di Sidoarjo: Penemuan Menjanjikan”

Share

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan rencananya untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait adanya pagar laut di wilayah tersebut. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron menyebut bahwa tiga perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata, PT Semeru Cemerlang, dan PT Surya Indi Permata memiliki SHGB di daerah tersebut. Sertifikat kepemilikan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 untuk tambak, namun karena abrasi, lahan mereka menjadi lautan.

Nusron mengungkapkan niatnya untuk menghapus dan membatalkan SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang karena kondisi lahan yang telah musnah, meskipun tanpa tindakan tersebut, HGB mereka akan berakhir pada tahun 2026. Menurutnya, berdasarkan ketentuan fakta materiil, lahan tersebut masuk dalam kategori tanah musnah dan mudah untuk dibatalkan. Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sedang melakukan investigasi terkait penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri juga menyatakan bahwa PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang adalah dua pemilik dari tiga SHGB yang diterbitkan di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Investitasi dan penelitian sedang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengungkap informasi lebih lanjut.

Baca Lainnya

Semua Berita