Sunday, February 9, 2025

“Masukan Pakar Hukum UMM Untuk RUU KUHAP: Penemuan Menjanjikan”

Share

Para pakar hukum dan akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sedang mengkaji pentingnya penyesuaian regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Tongat, menekankan perlunya detail dalam pembahasan RUU KUHAP agar distribusi kewenangan lembaga hukum jelas dan tidak tumpang tindih. Tongat juga mengkritik tentang restorative justice dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP, serta menyatakan perlunya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum.

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Assoc. Prof. Dr. Faisal, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP untuk memastikan efisiensi dan kejelasan dalam proses hukum di Indonesia. Faisal menekankan bahwa perubahan regulasi harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengingatkan tentang kebijakan hukum pidana dalam tugas kejaksaan, bahwa kejaksaan harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

Baca Lainnya

Semua Berita