Mayat yang diduga korban pembunuhan di Petak 102 L, RPH Tanjung, DKPH Ploso Timur, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang masih belum teridentifikasi hingga saat ini. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa identitas korban masih merupakan misteri. Meskipun telah berlangsung lebih dari 10 hari sejak penemuan mayat pada Minggu, 19 Januari 2025, identitas korban belum terungkap. Proses identifikasi mengalami kendala, termasuk kegagalan pencocokan sidik jari korban melalui sistem Mambis. Meskipun beberapa identitas yang mirip dianggap sebagai korban, namun setelah diverifikasi, semuanya masih hidup dan bukan merupakan korban.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami 6 luka robek di bagian kepala dan satu luka robek di pelipis kiri. Menurut dokter forensik, kematian korban disebabkan oleh pukulan benda tumpul di belakang kepala yang mengakibatkan pendarahan dan patah tulang tengkorak. Kemungkinan besar, korban dihabisi oleh lebih dari satu orang mengingat ciri-ciri luka yang mengindikasikan perlawanan dari korban. Dokter forensik juga memperkirakan usia korban berkisar antara 18-24 tahun.