Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) di Jalan Undaan Nomor 57-59, Surabaya dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Pelaksanaan proses eksekusi tersebut berjalan lancar dan diawasi oleh Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Camat, dan Koramil pada Kamis, 30 Januari 2025.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 221/Pdt.G/2014/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2014, yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 Mei 2016 serta keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2110 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2019. Putusan tersebut menghukum YPT yang telah menduduki bangunan yang berada di HGB Nomor 29/2007 di Jalan Undaan Kulon 57-59, Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan secara kosong dan sempurna kepada Penggugat, PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963.
Turman Panggabean SH, MH, selaku kuasa hukum dari PT. RNI menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada YPT sejak tahun 2019, namun YPT tidak melakukan pengosongan secara sukarela. Turman menegaskan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif dan YPT tetap menolak untuk mengosongkan tanah tersebut.
Anton Arifullah SH, MH, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Kepala PN Surabaya pada tahun 2019 menyetujui eksekusi dengan syarat ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa pilihan yang diberikan pada saat itu adalah RNI mencari lahan pengganti, Yayasan Trisila mencari lahan pengganti dengan biaya dari RNI, atau memberikan waktu beberapa tahun kepada Yayasan Trisila untuk mengosongkan tanah tersebut. Namun, Yayasan Trisila menolak seluruh pilihan tersebut.
Anton juga menjelaskan bahwa Yayasan Trisila tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki tanah tersebut sejak 1967 dan perbuatan Yayasan Trisila tersebut dianggap melawan hukum. Dengan eksekusi ini, aset tersebut akan kembali kepada Negara melalui PT. RNI.