Seorang karyawan studio di Ngasem, Kediri, yaitu Rian Saputra (31 tahun), menghadapi masalah hukum setelah dituduh melakukan penggelapan sepeda motor milik rekannya. Kejadian tersebut terjadi di sebuah studio di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.45 WIB seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi. Rian meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L-5216-RN milik Akbar Eka Saputra (20 tahun), seorang mahasiswa asal Surabaya, dengan alasan ingin periksa lehernya di rumah sakit Nganjuk. Korban percaya meminjamkan sepeda motor tersebut karena sebelumnya Rian sering meminjamnya. Tanpa disadari, STNK motor juga disimpan di jok kendaraan. Namun, pada Senin (27 Januari 2025) pukul 07.45 WIB, sepeda motor tidak dikembalikan oleh Rian seperti yang dijelaskan oleh Iptu Ardian Wahyudi. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem atas kerugian materiil sebesar Rp8 juta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Share
Baca Lainnya