Rohmad Tri Hartanto, yang dikenal sebagai Antok (32), terlibat dalam kasus mutilasi di Ngawi, ternyata adalah seorang pengurus aktif perguruan silat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berinteraksi dengan pihak Polres Tulungagung. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pelaku berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim, dan merupakan ketua Ranting perguruan silat di Jawa Timur.
Dalam hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban, Uswatun Hasanah, memiliki hubungan spesial selama 3 tahun. Namun, mereka bukan pasangan suami istri resmi, meskipun korban mengklaim status suami istri siri untuk menghindari kecurigaan tetangga. Kasus mutilasi di Ngawi yang melibatkan Uswatun Hasanah telah mengejutkan masyarakat Jawa Timur. Sebelum kejadian tersebut, korban sempat bertengkar dengan Rohmad Tri Hartanto, sang kekasih yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka memiliki motif cemburu dan sakit hati terhadap korban, karena anak pertamanya pernah didoakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban juga pernah memerintahkan tersangka untuk menghilangkan anak keduanya. Aksi pembunuhan terhadap Uswatun ternyata telah direncanakan jauh-jauh hari. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Farman, yang menjelaskan bahwa Rohmad Tri Hartanto merencanakan pembunuhan karena dendam dan rasa sakit hati yang dimilikinya.